LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI-P1
SMK FARMASI KATOLIK BINA FARMA MADIUN



KEDUDUKAN
LSP adalah organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.

FUNGSI
LSP SMKFK Bina Farma memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi

TUGAS
Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
Membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi,
Menyediakan tenaga penguji (asesor),
Melaksanakan sertifikasi,
Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi,
Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK,
Memelihara kinerja asesor dan TUK,
Mengembangkan pelayanan sertifikasi.

WEWENANG
LSP SMK Farmasi Katolik Bina Farma Madiun memiliki kewenangan antara lain:
Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi,
Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melangggar aturan,
Mengusulkan skema baru
Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi.

VISI LSP
Menjadikan Lembaga Sertifikasi Profesi sebagai lembaga sertifikasi yang independen, terpercaya secara nasional maupun internasional

MISI LSP
Meningkatkan pengelolaan sistem manajemen mutu pelaksaan sertifikasi kompetensi kerja secara konsisten dan berkesinambungan
Meningkatkan kemampuan personil LSP dan asesor kompetensi yang berkualitas dan berkompetensi sesuai dengan tuntutan DU/DI
Meningkatkan dan memelihara sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan dan tuntutan skema sertifikasi
Mengembangkan skema sertifikasi
Mengembangkan perangkat uji sesuai dengan tuntutan skema sertifikasi kompetensi kerja
Mengembangkan jejaring dan kerjasama dengan pemangku kepentingan
Melakukan sosialisasi kepada jejaring di dalam negeri
Mengembangkan sistem informasi sertifikasi kompetensi
Mendukung pengembangan dan pembangunan profesi yang kompeten dan Profesional.

TUJUAN LSP
Memelihara dan meningkatkan hubungan kemitraan dengan dunia usaha, organisasi profesi dan dunia industri yang relevan.
Menerapkan sistem manajemen mutu sesuai dengan pedoman BNSP
Meningkatkan rasio asesor kompetensi terhadap peserta uji kompetensi.
Mengembangkan skema sertifikasi yang relevan.
Mengembangkan dan meningkatkan materi uji kompetensi untuk setiap skema sertifikasi